Selasa, Desember 10, 2013
0
datsun go+

Dalam peraturan mengenai mobil murah LCGC atau KBH2, salah satu poin yang tercantum didalamnya adalah tiap-tiap produsen harus menamai atau menyertakan nama Indonesia pada mobil-mobil jagoannya. Dan poin tersebut telah dipenuhi oleh keempat produsen yang saat ini telah turut serta. Daihatsu dengan Ayla-nya, Toyota dengan Agya-nya, Honda dengan Satya-nya dan Suzuki dengan Karimun-nya.

Adapun Datsun, yang diketahui bakal menjadi peserta selanjutnya pada segmen mobil 95 jutaan ini masih belum memperkenalkan nama Indonesia pada mobil-mobil jagoannya. Pabrikan yang satu ini masih menggunakan nama Datsun GO dan Datsun GO+ pada calon mobil murah miliknya yang diperkenalkan pada September lalu tersebut.

Namun, menurut Head of Datsun Indonesia, Indriani Hadiwidjaja, pihaknya telah memiliki beberapa opsi nama untuk mobil murah jagoannya tersebut. Sebagaimana dikutip dari laman Rajamobil.com, Indri menjelaskan bahwa nama-nama pilihan tersebut diambil dari bahasa Sansekerta. 

Apa saja pilihan nama tersebut? Pihak Datsun masih enggan membisikannya.

Well, kita tunggu saja.

0 komentar:

Posting Komentar

Baca Juga