Rabu, Juli 10, 2013
0

Peraturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau LCGC saat ini diketahui sudah dalam tahap akhir. Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat dirinya telah menandatangani segala hal terkait peraturan tersebut dan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya yakin dalam waktu dekat peraturan teknis mengenai LCGC akan segera hadir sehingga para pabrikan yang sudah siap dapat segera memulai produksinya.

Menperin memperkirakan nantinya produksi LCGC bisa mencapai 300 ribu unit per tahun, adapun untuk tahun ini, jika peraturan rampung dalam waktu dekat, diperkirakan mampu mencapai 75 ribu unit. 

Sebagaimana diketahui, dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 selain pajak yang dihitung nol persen dari harga jual, tertera pula mengenai harga jual maksimum LCGC yang berada di angka Rp 95 juta off the road. Terkait hal tersebut, kehadiran mobil-mobil LCGC sepertinya akan mempengaruhi harga mobil secara umum.

Seperti dikutip dari laman tempo.co, General Manager Public Relation PT Toyota Astra Motor, Widyawati Soedigdo, memperkirakan harga jual mobil akan turun 3,3 persen menjadi Rp 174 juta. Hal tersebut ia ungkapkan dengan asumsi target produksi LCGC yang berjumlah 75 ribu unit untuk tahun 2013. Dengan demikian penjualan LCGC akan mencapai 7 persen dari total pasar otomotif nasional. Proporsi pasar LCGC tersebut kemudian dikalikan dengan harga asumsi LCGC, sedangkan proporsi pasar mobil non-LCGC dikalikan dengan harga rata-rata sebesar Rp 180 juta. 

"Dari perhitungan tersebut bisa terlihat ada penurunan harga jual rata-rata setelah LCGC dipasarkan," lanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Baca Juga