Peraturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau LCGC
saat ini diketahui sudah dalam tahap akhir. Menurut Menteri Perindustrian MS
Hidayat dirinya telah menandatangani segala hal terkait peraturan tersebut dan
telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya yakin dalam waktu
dekat peraturan teknis mengenai LCGC akan segera hadir sehingga para pabrikan
yang sudah siap dapat segera memulai produksinya.
Menperin memperkirakan nantinya produksi LCGC bisa mencapai 300 ribu unit per tahun, adapun untuk tahun ini, jika peraturan rampung dalam waktu dekat, diperkirakan mampu mencapai 75 ribu unit.
Sebagaimana diketahui, dalam PP Nomor 41 Tahun 2013 selain
pajak yang dihitung nol persen dari harga jual, tertera pula mengenai harga jual
maksimum LCGC yang berada di angka Rp 95 juta off the road. Terkait hal tersebut, kehadiran mobil-mobil LCGC
sepertinya akan mempengaruhi harga mobil secara umum.
Seperti dikutip dari laman tempo.co, General Manager
Public Relation PT Toyota Astra Motor, Widyawati Soedigdo, memperkirakan harga
jual mobil akan turun 3,3 persen menjadi Rp 174 juta. Hal tersebut ia ungkapkan
dengan asumsi target produksi LCGC yang berjumlah 75 ribu unit untuk tahun 2013.
Dengan demikian penjualan LCGC akan mencapai 7 persen dari total pasar otomotif
nasional. Proporsi pasar LCGC tersebut kemudian dikalikan dengan harga asumsi
LCGC, sedangkan proporsi pasar mobil non-LCGC dikalikan dengan harga rata-rata
sebesar Rp 180 juta.
"Dari perhitungan tersebut bisa terlihat ada
penurunan harga jual rata-rata setelah LCGC dipasarkan," lanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar