Rabu, Agustus 14, 2013
4


Belum juga mengaspal, mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) yang digagas oleh pemerintah sudah mendapat tentangan. Adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI yang menyatakan bahwa penerbitan peraturan mengenai mobil murah LCGC yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 dimana setiap mobil yang tergolong program tersebut tidak dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sangat kontraproduktif. YLKI menjelaskan bahwa keberadaan mobil murah dengan pajak 0% tersebut hanya akan menambah populasi mobil pribadi dan memperparah kemacetan di dalam kota.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013  Pasal 3 ayat (1) c disebutkan bahwa untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon dikenakan pajak sebesar 0% (nol persen) dari harga jual, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau 

2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Disamping itu, YLKI pun menganggap sisi ramah lingkungan pada program LCGC terkesan dipaksakan. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, seperti dikutip dari laman neraca.co.id, menyatakan jika ingin menghasilkan kendaraan yang ramah lingkungan sebaiknya mobil atau motor langsung didesain menggunakan bahan bakar gas (BBG) dan bukan lagi bahan bakar minyak (BBM). 

Hal senada disampaikan oleh Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, bahkan ia menambahkan bahwa klaim mobil murah pun sangat menyesatkan. “Apanya yang murah, jika mobil itu dibeli secara kredit harganya mencapai Rp 140 jutaan (dalam peraturan dijelaskan harga maksimum mobil LCGC sebesar Rp.95 juta – off the road). Sementara mayoritas konsumen membeli mobil dengan cara kredit/cicil," ucapnya.

Lalu bagaiman pendapat Anda? 


4 komentar:

  1. Konsumen adalah raja,sebagai konsumen ada uang jika mau beli ya beli , jika tidak mau beli ya tidak, mengapa repot2 memikirkan kemacetan jalan, hal itu kan sudah ada yang memikirkan, sudah yg mengurus, gitu aja bikin pikiran repot, kalau diperjelas jika jalan gak boleh macet, ya semuanya saja gak usah beli mobil, gampang kan?

    BalasHapus
  2. org mau punya mobil kok d cegah,emang yg boleh bkn macet jln mobil org ky saja.coba kl ada peraturan mbl yg blh lwt jakarta hrga 500jt k atas,si sudaryatmo jg g setuju.

    BalasHapus
  3. di sinilah letak budaya org indonesia kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya sangat menojol..udah bkn rahasia umum para birokrat di negara kita hya bsa memeras rakyat jelata kemacetan bkn karna pemake jalan yg penuh pemerintah hrsnya buka mata buka telinga inprastrukturlah yg harus di benahi, semua rakyat punya hak yg sama maka dari itu seharus y program mobil murah kita dukukung untuk sasaran rakyat menengah ke bawah sementara pajak mobil di salurkan dgn baik,perbaiki imprastruktur jangan menentingkat perut pribadi mengkorupsi uang rakyat yg seharus y buat kesejahteraan rakyat,gantung para koruptor di monas

    BalasHapus
  4. Ane sangt setuju dgn adanya program mobil murah bila perlu tanpa Dp biar semua rakyat yg ingin mobil murah bs merasakan program tsb,tapi hrs d ingat pembuat program tsb yg hrs d utamakn adalah sarana jln yg hrs d utamkan biar aman lancar bagi penggunanya ok .....hidup pro rakyat

    BalasHapus

Baca Juga