Sempat beredar kabar bahwa Menteri Keuangan Chatib Basri tidak setuju dengan
pembatasan harga untuk mobil murah LCGC.
Namun dalam bocoran draf Permenperin yang saat ini telah beredar di beberapa
media online, tertera bahwa harga maksimal mobil murah LCGC sepertinya bakal ditentukan
diangka Rp 95 juta, off the road. Artinya harga tersebut
masih diluar pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB).
Harga tersebut masih diperkenankan untuk naik apabila
terjadi perubahan pada kondisi perekonomian di Indonesia. Namun, kenaikan yang
terjadi tetap tidak dierbolehkan melebihi 15% dari angka 95 juta. Artinya, jika
terjadi keadaan tertentu pada kondisi ekonomi, maka mobil LCGC akan dipasarkan
paling mahal pada kisaran angka 109 jutaan.
Keadaan tertentu yang dimaksud dan dapat dijadikan alasan
untuk menaikan harga mobil LCGC
anntara lain lonjakkan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kurs nilai
tukar Rupiah (Bank Indonesia) atau hal-hal yang berkaitan dengan harga bahan
baku. Namun, tetap harus mendapatkan persetujuan dari lembaga survei independen
Surveyor.
Hal lain yang diperbolehkan untuk dijadikan alasan menaikan
harga adalah apabila pihak produsen menyertakan teknologi tambahan pada mobil yang
dipasarkan, seperti transmisi otomatis, fitur keselamatan seperti anti-brakelock
system (ABS) atau electronic brake-force distribution (EBD) dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar