Rabu, Juli 03, 2013
0

Sempat beredar kabar bahwa Menteri Keuangan Chatib Basri tidak setuju dengan pembatasan harga untuk mobil murah LCGC. Namun dalam bocoran draf Permenperin yang saat ini telah beredar di beberapa media online, tertera bahwa harga maksimal mobil murah LCGC sepertinya bakal ditentukan diangka Rp 95 juta, off the road. Artinya harga tersebut masih diluar pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Harga tersebut masih diperkenankan untuk naik apabila terjadi perubahan pada kondisi perekonomian di Indonesia. Namun, kenaikan yang terjadi tetap tidak dierbolehkan melebihi 15% dari angka 95 juta. Artinya, jika terjadi keadaan tertentu pada kondisi ekonomi, maka mobil LCGC akan dipasarkan paling mahal pada kisaran angka 109 jutaan. 

Keadaan tertentu yang dimaksud dan dapat dijadikan alasan untuk menaikan harga mobil LCGC anntara lain lonjakkan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kurs nilai tukar Rupiah (Bank Indonesia) atau hal-hal yang berkaitan dengan harga bahan baku. Namun, tetap harus mendapatkan persetujuan dari lembaga survei independen Surveyor. 

Hal lain yang diperbolehkan untuk dijadikan alasan menaikan harga adalah apabila pihak produsen menyertakan teknologi tambahan pada mobil yang dipasarkan, seperti transmisi otomatis, fitur keselamatan seperti anti-brakelock system (ABS) atau electronic brake-force distribution (EBD) dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Baca Juga