Kemenperin telah menerbitkan juknis (petunjuk teknis)
atau SK (Surat Keputusan) tentang Peraturan Presiden mengenai program LCGC (Low Cost and Green Car) atau kendaraan roda empat murah
dan ramah lingkungan. Melalui petunjuk teknis tersebut terdapat poin mengenai batasan
harga dimana nilai jual tertingginya adalah Rp.95 juta per unit.
Disuatu kesempatan, Menteri Perindustrian MS Hidayat
mengatakan bahwa dalam petunjuk teknis disebutkan angka Off the Road untuk mobil
LCGC belum termasuk Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak
Daerah lainnya, termasuk penyematan fitur safety serta transmisi otomatis berada
diharga tertinggi Rp.95 juta.
Angka tersebut belum termasuk toleransi untuk
penambahan teknologi transmisi otomatis hingga 15% + toleransi untuk penyematan
perlengkapan safety sebesar 10% seperti air bag, Antilock Brake System dan
lain-lain.
Mengenai hal tersebut produsen mobil Toyota dan Daihatsu sepertinya tidak mempermasalahkan harga mobil yang ditetapkan
oleh pemerintah tersebut (maksimal Rp 95 juta sebelum pajak).
"Mobil LCGC Astra sejak semula memang rencananya
akan ditawarkan pada angka di bawah Rp.100 juta," papar Presdir PT
Toyota-Astra Motor Johnny Darmawan. (detik.com)
Jonny juga menginformasikan jika mobil murah Toyota
yaitu Agya disasar bagi para pemotor yang akan mengganti tumpangan mereka. "Mobil
ini kan memang ditujukan untuk orang-orang yang tadinya mengendarai roda dua /
motor." lanjutnya.
Info serupa pun diungkapkan oleh pihak Daihatsu Motor,
dimana mereka sudah sangat siap untuk melepas Ayla pada angka di bawah Rp 100
juta seperti yang tertera dalam juknis Kemenperin.
0 komentar:
Posting Komentar